5 min Reading
Ada 2 jenis aturan. Yaitu...
Pertama, aturan sebagai etika, sebagai norma-norma gitu.
Kedua, aturan sebagai hukum.
Hmm... apa bedanya?
Kalau seseorang mengerjakan aturan etika, maka dia akan dianggap sebagai orang yang terpuji. Bila ia melanggar, maka ia hanya akan dipandang buruk saja, paling banter diejek "Kurang ajar lu.." udah, gitu aja.
Kalau seseorang mengerjakan aturan hukum, maka dia akan dianggap sebagai orang yang ta'at. Bila ia melanggar, ia akan diberi sanksi. Maka pihak keamanan seperti polisi, akan menindaknya. Bisa dengan peringatan terlebih dahulu, dan atau bahkan langsung diberikan sanksi hukum seperti halnya didenda, dipenjara, bahkan siksaan fisik, bahkan pula bisa dihukum mati.
Contohnya gimana?
Kalau di Indonesia, contoh aturan etika adalah: menghormati orang tua. Siapa yang hormat ke orang tua, berarti dia orang yang terpuji. Kalau dia melawan orang tua, maka dia kurang ajar. Udah gitu aja, nggak perlu manggil-manggil polisi buat menindak siapa yang melawan orang tuanya tersebut. Karena memang tidak tertulis di Undang-Undang.
Sedangkan contoh aturan hukum adalah, jangan mencuri. Siapa yang mencuri, dia akan diberi sanksi. Buka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lihat, Pasal 216 ayat 1. Di situ disebutkan, setiap pencurian yang nilainya 1 juta ke atas, hukumannya adalah 2 tahun dipenjara. Begitu... berarti, kalau Anda mencuri seperti itu, Anda bukan sekadar dipandang jelek oleh masyarakat, tapi juga dikenai sanksi...!!
Nah, terus.. setelah Anda tahu bahwa ada yang namanya aturan etika, dan ada yang namanya aturan hukum, coba Anda jawab pertanyaan yang ada di judul artikel ini.. Syariat Islam itu, merupakan etika atau hukum?
Sejatinya, syariat Islam adalah aturan hukum. Namun, sejak tahun 1924 masehi, syariat Islam tidak lagi dipraktekkan sebagai aturan hukum. Sejak itu, Islam dijadikan aturan etika.
Dulu, wanita tidak berhijab "ditilang". Karena memang wajib secara undang-undang. Kini, wanita yang tidak berhijab hanya sekadar dianggap tidak sopan. Karena memang ideologi di Indonesia saat ini tidak melahirkan aturan hukum seperti itu.
Zaman sekarang, orang yang mengambil riba, dianggap sebagai perbuatan yang tidak etis. Hanya itu saja, tidak ada sangsi apa-apa.
Termasuk sholat. Kini orang yang tidak sholat hanya sekadar dianggap kurang ajar.
Tidak ada polisi patroli memastikan agar setiap muslim sholat. Tidak ada polisi patroli memastikan agar setiap muslimah berhijab syar'i. Karena memang, secara sistem di negeri ini, kita tidak diwajibkan untuk itu. Karena memang Demokrasi tidak melahirkan aturan hukum seperti itu.
Makanya kini apa-apa yang ada di Kitab Fiqih, hanya tinggal teori semata.. Hanya segelintir kita praktekkan apa-apa yang ada di Kitab-Kitab Fiqih itu. Seputar syariat terkait hablum minallah dan hamblum minnafsi..
Padahal, Allah Swt. berfirman....
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِSesungguhnya menetapkan hukum hanyalah hak Allah.
[QS. Yusuf: 40]
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّMaka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
[QS. Al-Maidah: 48]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَBarangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
[QS. Al-Maidah: 44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَBarangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.
[QS. Al-Maidah: 45]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَBarangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.
[QS. Al-Maidah: 47]
Terakhir, saya kutip catatan Profesor Fahmi Amhar...
Islam kini tinggal ahlaq - tanpa jihad,
Islam kini tinggal ibadah (ritual) - tanpa syari'ah,
Islam kini boleh menyinari rumah, tapi bukan pasar, pabrik atau bank,
Islam kini boleh menguasai masjid, tapi tidak menguasai kantor,
Islam kini boleh bicara tentang akherat, tapi tidak tentang negara,
Islam yang boleh disanjung adalah Islamnya para pertapa shufi, dan bukan Islamnya umara' yang zuhud, ulama faqih yang zuhud, aghniya' yang zuhud atau mujahidin yang zuhud.
Islam yang tidak mampu menolong ummatnya sendiri, baik di Bosnia, Palestina, Chechnya atau Sudan, apalagi menolong dunia dari disorientasi kehidupan, dari AIDS, dari kerusakan lingkungan, dari kesewenang-wenangan para kapitalis di era globalisasi.
dan Qur'an boleh didendangkan di MTQ, dan bukan di Pengadilan,
dan Qur'an boleh dibacakan pada orang mati, bukan pada orang hidup,
dan Qur'an boleh diajarkan di pesantren, dan bukan di universitas,
dan Qur'an boleh untuk menghitung pembagian zakat, namun bukan untuk membagi kekayaan alam dengan adil, dsb.
Islam kini tinggal ibadah (ritual) - tanpa syari'ah,
Islam kini boleh menyinari rumah, tapi bukan pasar, pabrik atau bank,
Islam kini boleh menguasai masjid, tapi tidak menguasai kantor,
Islam kini boleh bicara tentang akherat, tapi tidak tentang negara,
Islam yang boleh disanjung adalah Islamnya para pertapa shufi, dan bukan Islamnya umara' yang zuhud, ulama faqih yang zuhud, aghniya' yang zuhud atau mujahidin yang zuhud.
Islam yang tidak mampu menolong ummatnya sendiri, baik di Bosnia, Palestina, Chechnya atau Sudan, apalagi menolong dunia dari disorientasi kehidupan, dari AIDS, dari kerusakan lingkungan, dari kesewenang-wenangan para kapitalis di era globalisasi.
dan Qur'an boleh didendangkan di MTQ, dan bukan di Pengadilan,
dan Qur'an boleh dibacakan pada orang mati, bukan pada orang hidup,
dan Qur'an boleh diajarkan di pesantren, dan bukan di universitas,
dan Qur'an boleh untuk menghitung pembagian zakat, namun bukan untuk membagi kekayaan alam dengan adil, dsb.
Ini masalah. Nah, maka dari itu, bertanyalah kita, apa penyebabnya? Dan apa solusinya? Kenapa umat muslim mundur, dan bagaimana cara membangkitkannya kembali..??
Tidak lain dan tidak bukan, umat muslim hanya bisa benar-benar 100% hidup Islami dengan cara menerapkan seluruh 100% syariat Islam, dengan mendirikan kembali Negara Islam Khilafah.
Khilafah, adalah negara yang menerapkan ideologi Islam. Sedangkan Indonesia, adalah negara yang menerapkan sistem kufur Demokrasi. Faktanya sih, Indonesia menerapkan ideologi Kapitalisme.
Karena memang, secara fiqih wajib bagi kita hidup Islami menerapkan seluruh syariat Islam dalam bingkai Khilafah. Selain itu, memang juga seperti itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw, para sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in, dan seterusnya.
Terus.. bagaimana caranya agar negara Islam Khilafah itu bisa tegak kembali..?? Tidak lain dan tidak bukan, adalah dengan cara dakwah. Lebih tepatnya, dakwahnya dengan metode dakwah sebagaimana Rasulullah Saw berdakwah.
Dengan begitu, insyaAllah umat sebagai pemegang kekuasaan akan sadar bahwa mereka tidak mau hidup kalau tidak diatur dengan syariat Islam, lalu Allah Swt menurunkan pertolongannya, sehingga berdirilah kembali Negara Islam Khilafah yang mengikuti metode Rasulullah Saw..
Wallahua'lam bishshawab..
Sumber gambar: Pixabay